Slider Widget

Responsive Advertisement

Warga Kampung Bayam Dipolisikan, Pengacara: Heru Budi dan Jakpro Seperti Debt Collector!

Warga Kampung Bayam Dipolisikan, Pengacara: Heru Budi dan Jakpro Seperti Debt Collector!


GLEGAR.COMKuasa hukum dari Kelompok Petani Kampung Bayam Madani atau KPKBM, Muhammad Taufiq, menilai laporan polisi yang dibuat PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Polres Jakarta Utara jalan di tempat meski statusnya sudah di tahap penyidikan.

“Kayaknya jalan di tempat,” kata dia ketika dihubungi, Selasa, 23 Januari 2024. Ia mengatakan seharusnya Jakpro tidak perlu melibatkan polisi dalam menangani polemik ini.

Sebab, menurut dia, tidak ada peristiwa kejahatan di Kampung Susun Bayam. “Harusnya sesuai hasil pertemuan di Balaikota enggak perlu tindakan polisi,” ujarnya.

Taufiq menilai tindakan yang dilakukan Jakpro dan Pemerintah Provinsi DKI yang membawa kasus ini ke jalur hukum seperti penagih utang. 

“Itu macam debt collector saja cara Jakpro dan Heru Budi,” ucapnya.

Sejak kasus ini naik ke penyidikan, kata Taufiq, polisi belum memanggil dan memeriksa warga. 

Menurut dia, hal itu dikarenakan polisi terlalu cepat menaikkan kasus ini ke penyidikan. 

“Kayaknya juga bingung (polisi), jadi belum ada surat lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Taufiq bersurat ke Polres Jakarta Utara untuk meminta dihentikannya proses penyidikan. 

Surat itu dikirim pada Rabu, 10 Januari 2024. Namun, hingga kini belum ada balasan surat dari kepolisian.

Ia menuding polisi tidak profesional dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Polres Jakarta Utara dapat kami nilai telah mencederai hasil mediasi klien kami dengan PT Jakpro dengan memproses laporan polisi naik menjadi penyidikan. Hasil mediasi yang begitu baik justru menjadikan dasar untuk dinaikannya proses tersebut menjadi penyidikan,” ucap Taufiq.

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gideon Arif belum menjawab panggilan Tempo perihal kelanjutan proses penyidikan kasus ini. 

Tiga Isi Laporan Jakpro ke Polisi

Dalam keterangan tertulis yang dibagikannya 16 Januari lalu, Jakpro memandang KPKBM tak mengikuti aturan yang ada. 

BUMD DKI ini telah melaporkan kelompok warga eks Kampung Bayam itu ke Polres Jakarta Utara pada 7 Desember 2023.

Ada beberapa tuduhannya. Pertama, penyerobotan lahan secara ilegal. Kedua, perusakan aset karena melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit.

Ketiga, memanfaatkan akses air bersih secara illegal yang terdapat di lingkungan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO)—nama baru Kampung Susun Bayam yang disebut Jakpro. 

“Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian,” katanya.

Sumber: Tempo

Give Comments