Slider Widget

Responsive Advertisement

Politisi PKB Ditangkap KPK Atas Kasus Korupsi Kemnaker Era Cak Amin, Manuver Gembosi AMIN?


GLEGAR.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman atas kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di era Menteri Muhaimin Iskandar pada 2012 lalu.

Penahanan terhadap Reyna setelah ia diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 25 Januari 2024. 
Kasus yang menjerat Reyna terjadi saat dirinya menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI periode 2011-2015.
“Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Alex menjelaskan, selain Reyna, KPK  turut menahan I Nyoman Darmanta yang berperan sebagai Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain Reyna dan Nyoman, KPK juga turut menetapkan tersangka lainnya yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. 
Hanya saja, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan sehingga penahanannya ditunda.
Alex menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan sosok Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang sedang mencalonkan diri sebagai Cawapres bersama Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2012 saat pemerintahan Presiden SBY. Diketahui, saat itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. 
“Perkara ini tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik saat ini, karena saya khawatir ketika teman-teman menyangkutpautkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, terus langsung menyinggung seolah-olah ini jadi politis,” jelasnya.
Alex menjelaskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker sudah dimulai sejak 2019, namun sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
“Ini perkara lama sebetulnya dilakukan penyelidikan sehingga saya sudah di jilid pertama sekitar 2019 kalau enggak salah, karena ada Covid-19 sempat tertunda selama dua tahun, ini juga tempus delicti-nya di berbagai daerah juga, dan ada di Malaysia juga tempus delicti-nya,” jelasnya.
Sumber: disway

Give Comments