Slider Widget

Responsive Advertisement

Wacana Pemakzulan Jokowi Kian Kencang, Panglima Relawan Gibran Singgung Waktu 30 Hari

 

Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kian kencang berembus. Salah satunya dari sejumlah orang yang tergabung dalam petisi 100 Penegak Daulat Rakyat.

Kendati demikian, banyak pihak yang meragukan wacana itu. Bahkan pegiat Anti Radikalisme dan Intoleransi, Haidar Alwi menilai pemakzulan Presiden Joko Widodo hanya angan-angan belaka.

Haidar Alwi bahkan menilai wacana pemakzulan Presiden Jokowi yang digagas oleh Amien Rais dkk tidaklah berlandaskan hukum. Dia juga menyinggung soal waktu 30 hari.

Menurutnya, parlemen atau DPR RI pun hingga saat ini belum pernah membahas mengenai pemakzulan Presiden Jokowi. Nah, keinginan Amien Rais dan kawan-kawan memakzulkan Jokowi dianggapnya hanya angan-angan belaka.

“Itu keinginan Amien Rais dan kawan-kawan masih sebatas angan-angan,” kata Haidar kepada pojoksatu.id, Sabtu (20/1).

Menurut Panglima Relawan Gibran ini, setidaknya ada dua landasan untuk dapat memakzulkan Presiden Jokowi.

Pertama, pemakzulan yang digagas Amien Rais itu harus berlandaskan hukum bukan sangkaan atau terkaan. Pemakzulan Presiden harus memiliki alasan hukum yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Kedua, pemakzulan Presiden Jokowi juga membutuhkan proses panjang. Bukan dilakukan sebelum Pemilu 2024 atau kurang dari 30 hari lagi.

Sebelum pemakzulan berproses, terlebih dahulu dibahas di DPR-RI. Pembahasan itu untuk menentukan alasan pemakzulan sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD 1945 atau tidak.

“Untuk tahap ini saja, waktu kurang dari 30 hari tidak akan cukup,” tuturnya.

Syarat pemakzulan presiden untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi, syaratnya harus mendapat
dukungan dari 1/3 anggota DPR.

“Dari 1/3 ini, 2/3 harus hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang hadir, 2/3 di antaranya harus setuju dengan pemakzulan,” tandasnya. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Give Comments