Slider Widget

Responsive Advertisement

PEMAKZULAN PRESIDEN JOKOWI BISA SELESAI KURANG DARI 1 BULAN

PEMAKZULAN PRESIDEN JOKOWI BISA SELESAI KURANG DARI 1 BULAN
Oleh: Ahmad Khozinudin, SH
Yusril Ihza Mahendra menyatakan butuh waktu paling tidak 6 bulan untuk memakzulkan Jokowi. Hal itu merujuk pada mekanisme Pemakzulan, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Padahal, yang harus dipahami adalah bawah isu Pemakzulan adalah isu politik. Benar bahwa dalam Pemakzulan ada proses politik di DPR, proses hukum di MK, dan proses pengukuhan di MPR, tetap saja Pemakzulan Presiden adalan isu politik. Bukan isu hukum.

Mekanisme hukum ketatanegaraan adalah kerangka untuk menjalankan proses politik Pemakzulan. Namun, bukan berarti semua tunduk pada hukum ketatanegaraan.

Maksudnya demikian.

Soeharto, dulu jatuh kekuasaannya bukan karena diadili oleh DPR atau MPR. Melainkan karena Soeharto menghadapi tekanan politik dari rakyat, yang akhirnya menyebabkan dirinya menyatakan berhenti dari jabatannya.

Setelah itu, barulah MPR memproses secara hukum ketatanegaraan. MPR membuat sidang istimewa, menetapkan status berhentinya Soeharto, lalu menetapkan naiknya BJ Habibi dari posisi Wapres menjadi Presiden.

Jadi, tugas DPR dan MPR saat itu tidak pernah sehari pun mengadili Soeharto, tidak menggunakan hak angket, interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan sebagainya. MPR hanya melakukan tugas seremoni untuk menetapkan Pemakzulan soeharto.

Hari ini pun, jika DPR menerima aspirasi Pemakzulan dari rakyat dan memulai mekanisme Pemakzulan, maka urutannya tidak akan linear seperti yang tertera dalam konstitusi. Tidak melulu harus dimulai dari hak angket, interpelasi hingga Hak Menyatakan Pendapat, dibawa ke MK baru ke MPR. Boleh jadi, setelah ketok palu proses Pemakzulan, proses politik itu tidak lagi terjadi di DPR melainkan terjadi di tengah rakyat.

Sosial media akan meributkan peristiwa itu. Publik akan banyak merespons dan menyampaikan pendapat. Saat mayoritas Rakyat setuju Presiden Jokowi dimakzulkan, maka hal itu akan menjadi tekanan yang dahsyat kepada Jokowi.

Apalagi, ditambah mundurnya sejumlah menteri. Maka dapat diyakini, hal itu akan menekan Jokowi dan akhirnya Jokowi menyerah, lalu mengadopsi langkah Soeharto untuk mundur atau menyatakan berhenti dari jabatannya.

Saat Jokowi mundur atau menyatakan berhenti dari jabatannya, maka proses Pemakzulan tidak lagi perlu menempuh jalur ke MK. Karena proses berhenti atau mengundurkan diri, tidak membutuhkan persetujuan MK atau putusan MK.

Berikutnya, MPR bisa langsung mengadakan sidang istimewa dengan agenda menetapkan pemberhentian Presiden, menaikan status Wapres ditetapkan menjadi Presiden sekaligus memilih dan menetapkan Wapres pengganti. Kalau ini yang terjadi, sangat simpel bukan? Kalau ini yang ditempuh, maka proses Pemakzulan Jokowi akan terjadi kurang dari 1 bulan, tidak butuh waktu hingga 6 bulan seperti yang diterangkan Yusril.

Selanjutnya, agenda utama Wapres yang dilantik menjadi Presiden adalah menjalankan agenda Pemilu yang Jurdil. Dengan Presiden baru, yang tidak punya konflik kepentingan karena anaknya bukan kontestan, maka Pemilu 2024 dapat dijamin jujur dan adil, hasilnya dapat dijamin legitimate.(*)

Give Comments