Slider Widget

Responsive Advertisement

Greenpeace: Tambang Ilegal itu Gak Punya Izin, Apanya Yang Mau Dicabut Mas Gibran?

 GLEGAR.COM - Anaknya Presiden Jokowi yang kini jadi Cawapresnya Prabowo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan mengatasi banyaknya tambang ilegal dengan cara mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). 


Gibran mengatakan mencabut IUP sebagai solusi sederhana untuk menindak pengusaha tambang nakal. 

Pernyataan Gibran tersebut dibalas oleh aktivis lingkungan hidup Greenpeace. Menurut Greenpeace tak mungkin mencabut IUP karena para pengusaha nakal tersebut adalah ilegal.

“Oia, semua pertambangan yang ilegal itu tentunya tidak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), jadi apanya yang mau dicabut? @gibran_tweet #DebatCawapres,” kata Greenpeace lewat akun twitter X.
—————-
Ada 2.741 Tambang Ilegal di Indonesia pada 2022, Cek Sebarannya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin di Indonesia sepanjang tahun 2022. Berbagai tambang tersebut bergerak di sejumlah komoditas, mulai dari batu bara, logam, dan non-logam.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, sebanyak 447 tambang ilegal berstatus di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sebanyak 132 tambang ilegal di dalam WIUP. Sementara, 2.132 tambang ilegal tdak diketahui datanya.

Adapun, sebanyak 2.741 tambang ilegal itu tersebar di 28 provinsi pada tahun lalu. Secara rinci, tambang ilegal paling banyak berada di Jawa Timur, yakni 649. 

Sebanyak 562 tambang ilegal yang berlokasi di Sumatera Selatan. Kemudian, tambang ilegal yang berada di Jawa Barat dan Jambi masing-masing sebanyak 300 dan 178. 

Ada pula 159 tambang ilegal yang berada di Nusa Tenggara Timur. Sementara, tambang ilegal di Banten dan Kalimantan Barat berturut-turut sebanyak 148 dan 84.

Di sisi lain, Kementerian ESDM tak mencatat keberadaan tambang ilegal di enam provinsi, yakni Aceh, Bali, Jakarta, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sulawesi Selatan.

Give Comments