Slider Widget

Responsive Advertisement

FPI ke Turki, Beberkan Pelanggaran HAM Berat Kasus KM 50

[GLEGAR.COM]  TURKI – Pada 12 Januari hingga 14 Januari 2024, di Kota Balikesir, Turkiye, telah diselenggarakan Sidang Umum Ikatan Ahli Hukum Internasional atau International Jurist Union yang merupakan Lembaga Independen non-pemerintahan yang beranggotakan mereka yang berprofesi di dunia hukum seperti Hakim, Pengacara, Jaksa sampai sampai dengan Akademisi Hukum, dari berbagai belahan dunia seperti Inggris, Amerika Serikat, Turkiye, Saudi Arabia, Yordania serta banyak lainnya.


Termasuk yang spesial dihadiri perwakilan Gaza, dikarenakan tema utama pertemuan tersebut adalah tentang perkembangan kondisi Palestina, serta langkah-langkah apa yang perlu dan memungkinkan untuk diambil pada jalur Legal sesuai keahlian para ahli hukum. 

Diantara hasil keputusan mengenai Sidang Umum International Jurist Union ialah menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Zionis Israel beserta sekutunya terhadap rakyat Palestina adalah nyata-nyata genosida yang merupakan pelanggaran HAM berat serta bertentangan juga dengan instrumen hukum internasional lainnya, mendukung penuh perjuangan Afrika Selatan dalam gugatan di International Court of Justice atau Mahkamah Internasional yang atas genosida dilakukan Rezim Penjajahan Zionis Israel. 

Sekretaris Umum DPP FPI Habib Ali Alatas, SH, didampingi Ketua Advokat Persaudaraan Islam Pusat, Ust. Aziz Yanuar, SH. MH. MM, mendapatkan kehormatan sebagai tamu undangan dalam acara General Assembly of International Jurist Union

Selain tentunya memberikan masukan-masukan untuk langkah strategis dan taktis dalam membela saudara kita rakyat Palestina, rombongan dari FPI juga mensisipkan pembahasan terkait kezaliman serta dugaan pelanggaran HAM berat atas kasus KM 50 yang terjadi di Indonesia, hal mana direspon dengan baik oleh para hadirin, terbukti disela-sela pertemuan banyaknya para ahli hukum dari berbagai negara yang mencoba mencari tahu lebih detil terkait kasus KM 50. 

Bahkan Sekretaris Jenderal International Jurist Union, Necati Ceylan, yang merupakan Advokat senior dari Turkiye yang konsisten sebagai pembela HAM, meminta data untuk dipelajari lebih serius, yang mana data-data tersebut langsung diserahkan oleh Sekum DPP FPI didampingi Ustadz Aziz Yanuar selaku Ketua API Pusat.
(Sumber: Faktakini)

Give Comments