Slider Widget

Responsive Advertisement

Ancam Tembak Kepala Anies Baswedan, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

 

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan RA (25) dari Sangatta, Kutai Timur, sebagai tersangka dalam kasus ancaman menembak Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di media sosial.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menyatakan bahwa setelah dua kali gelar perkara, RA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami lakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat,( 19/1/2024)

Meski ancamannya di bawah lima tahun penjara, RA hanya diwajibkan melaporkan diri setiap minggu.

Polisi menjerat RA dengan Pasal 45B juncto 29 UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur hukuman empat tahun penjara jika terbukti bersalah.

RA membuat komentar di akun Instagram calon presiden nomor urut 1 dengan pertanyaan, “Izin Bapak, nembak kepala Anies hukumannya berapa lama ya?”

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kabid Humas Kombes Yusuf menyatakan bahwa RA mengaku ini merupakan komentar negatif pertamanya di media sosial.

Komentar tersebut muncul karena ketidakpuasan RA terhadap pernyataan calon presiden nomor urut 1 selama debat ketiga capres.

Yusuf menjelaskan bahwa sebelumnya RA melihat komentar serupa di akun TikTok Paslon 01, dan kemudian meniru komentar tersebut dengan menambahkan kata ‘Izin Bapak’.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ant)

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Give Comments