Slider Widget

Responsive Advertisement

Susanto Dokter Gadungan Ternyata Penipu Kambuhan, Bahkan Pernah Hampir Tangani Operasi Sesar

Profesi dokter. (Ilustrasi/ net)

WELFARE.id-Susanto (44) dokter gadungan di klinik PT Pelindo Husada Citra (PHC) yang ada di Pertamina Cepu, Jawa Tengah ternyata sudah berulang kali melakukan penipuan. Susanto setidaknya telah tujuh kali beraksi sebagai dokter gadungan di sejumlah daerah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra menyebut, Susanto sudah menyamar sebagai dokter gadungan di Grobogan, Temanggung, Kutai Timur, dan Kota Surabaya. “Terdakwa (Susanto) sudah tujuh kali melakukan aksi penipuan menjadi dokter palsu di Grobogan tiga lokasi, Temanggung dua lokasi, Kutai Timur satu lokasi dan Kota Surabaya,” kata Jemmy Sandra, dikutip Jumat (15/9/2023). 

Namun, dari tujuh kali penipuan itu, Susanto hanya satu kali diproses hukum, yakni di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sedangkan di lima lokasi lainnya tidak diproses hukum.

“Karena tidak ada laporan ke pihak yang berwajib,” ucapnya. Jemmy menyebut dengan kejahatan yang berulang kali dilakukan menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntunan Susanto.

Selain fakta bahwa Susanto telah beberapa kali menyamar sebagai dokter gadungan, terdakwa yang tengah diadili di PN Surabaya itu pernah bertugas sebagai dokter spesialis kandungan. Hal itu diutarakan Ikatan Dokter Indonesia Jawa Timur (IDI Jatim) menggelar konferensi pers secara daring, dikutip Jumat (15/9/2023) terkait kasus Susanto sebagai Dokteroid, yang disebut bukan seorang dokter namun melakukan praktik kedokteran.

Dokter Telogo Wismo Wakil Sekjen Pengurus Besar (PB) IDI mengutarakan, pada 2006, Susanto pernah bertugas di salah satu RS di Kandangan, Kalimantan Selatan. “Saat itu bertugas sebagai dokter kandungan, ketahuannya saat mau melakukan operasi sesar. Susanto grogi dan salah. Perawat mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS. Lalu direktur lapor ke polisi,” kata Telogo dalam jumpa pers.

Dari kasus tersebut pihak rumah sakit melakukan investigasi dan Susanto ditetapkan tersangka oleh polisi. Sebab, ia tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran.

“Dari kejadian itu sudah diproses secara hukum dan mendapat hukuman 20 bulan,” jelasnya. Kejadian di rumah sakit daerah Kandangan itu menjadi pemicu terbongkarnya aksi Susanto sebagai dokter gadungan.

Telogo juga bilang kalau terdakwa ini juga pernah menjadi dokter hingga kepala rumah sakit swasta. “Dan rumah sakit instansi pemerintah juga, jadi banyak kasusnya itu,” tutur Telogo.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus di PN Surabaya itu terbongkar berkat laporan dari RS PHC. Kejadiannya bermula saat RS PHC yang beralamat di Jalan Prapat Kurung Selatan No.1 Surabaya, membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid pada April 2020.

Setelah melihat lowongan kerja itu, Susanto langsung mencari identitas seorang dokter di sebuah aplikasi untuk ia pakai dalam surat lamaran. Susanto kemudian menggunakan nama dokter Anggi Yurikno asal Bandung, yang merasa dirugikan akibat aksi tersebut.

Susanto pun tidak mengubah data asli Anggi Yurikno, namun ia hanya mengganti foto korban menjadi fotonya. Dia pun langsung mengirim lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat hrd.phc@rsphc.co.id pada 30 April 2020.

“Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya lakukan karena butuh untuk biaya kehidupan sehari-hari,” ucap Susanto dalam sidang secara daring di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (12/9/2023). Kemudian, Susanto dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan bertugas sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah.

Terbongkarnya aksi Susanto, bermula dari seorang saksi atas nama Ika Wati Manajemen RS PHC yang meminta sejumlah berkas persyaratan lamaran pekerjaan, untuk memperpanjang masa kontrak kerja dokter Anggi Yurikno. Dari situ Ika Wati menemukan ketidaksesuaian antara hasil Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan terdakwa Susanto.

Susanto kemudian dilaporkan oleh PT Pelindo Husada Citra (PHC) atas tidak pidana penipuan menjadi dokter gadungan dan menyebabkan kerugian material sebesar Rp 262 juta. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (tim redaksi)

#doktergadungan

#kriminal

#susantodoktergadungan

#menyamarjadidokter

#RSPHC

#PNsurabaya

#IDI

#palsukanidentitasoranglain

Give Comments