Slider Widget

Responsive Advertisement

Potongan Puzzle Jaringan Narkoba Internasional 10,2 Ton Sisa Satu Lagi, Polisi Tinggal Buru Gembong Narkoba "Escobar Indonesia" Fredy Pratama

Fredy Pratama, gembong narkoba yang masuk dalam DPO di Indonesia dan internasional. (Istimewa)

WELFARE.id-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja membongkar jaringan narkoba internasional kelas kakap, pimpinan Fredy Pratama. Bermula ketika pihak aparat keamanan menerima 408 laporan kasus narkoba sepanjang 2020 hingga 2023.

Bareskrim Polri bahkan membentuk tim khusus dengan sandi Operasi “Escobar Indonesia” untuk mengungkap jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Pemburuan terhadap jaringan Fredy Pratama telah dilakukan sejak 2020 sampai 2023 ini, total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang. 

Sedangkan melalui Operasi “Escobar Indonesia” berhasil menangkap 39 tersangka dimulai dari periode Mei 2023. Dari ratusan laporan itu, seluruhnya berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama. 

Penelusuran jaringan Fredy Pratama kian lengkap, usai ditangkapnya Khadafi alias Davis, suami dari tersangka Adelia Putri Salma, selebgram asal Kota Palembang, beberapa waktu lalu. Dalam praktiknya, jaringan Fredy Pratama ternyata tidak hanya beroperasi di Tanah Air, tetapi juga melebarkan pangsanya hingga ke Malaysia bagian timur. 

Tak ayal, terbongkarnya jaringan narkoba yang dikendalikan pria dengan nama samaran The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit ini sebagai pengungkapan terbesar polri. Kendati telah menyita aset senilai Rp10,5 triliun, polri hingga kini belum meringkus Fredy Pratama lantaran masih buron.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, para tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda-beda sesuai dengan tugasnya masing-masing. Yang menghebohkan adalah, adanya nama eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dalam jaringan Fredy Pratama.

Oknum polisi tersebut masuk satu dari 39 tersangka jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy Pratama sebagai kurir spesial. “Benar, dia (AKP Andri Gustami) masuk dalam jaringan (narkoba Fredy Prama) tersebut,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, dikutip Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, keterkaitan oknum anggota polisi tersebut terkait dengan jaringan narkoba yang dikendalikan Khadafi alias Davis, suami dari tersangka Adelia Putri Salma, selebgram asal Kota Palembang yang ditangkap Ditnarkoba Polda Lampung beberapa waktu lalu. “Dia (Andri) dalam jaringan tersebut berperan sebagai kurir spesial,” kata Kombes Erlin Tangjaya.

Setelah menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami telah dimutasikan lagi ke Yanma Polda Lampung. Mengenai keterlibatan oknum polisi yang pernah menangani kasus narkoba tersebut dalam jaringan narkoba yang dikendalikan tersangka Fredy Pratama dan David, Erlin belum bisa memaparkan.

“Nanti kami informasikan lagi,” elaknya.

AKP Andri Gustami, lulusan Akpol angkatan 2012. Dia pernah menjabat kanit Resmob Polres Lampung Utara. Pada 2019, menjabat kasat Narkoba di Polres Lampung Utara. Pada 2023, menjabat kasat Reskrim Polres Metro, yang sebelumnya kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat. 

Terakhir, kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang kemudian dimutasi ke Yanma Polda Lampung. Lebih jauh, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap kemungkinan Fredy sudah berganti wajah.

“Ada kemungkinan dia mengubah wajah muka ya. Ya mau operasi plastik kita nggak tahu, dia mengubah identitas diri,” prediksinya. 

Namun demikian, Brigjen Mukti Juharsa memastikan bahwa Fredy adalah orang Kalimantan Selatan. Sejak 2014 silam yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Meski masih buron, Mukti mengeklaim telah membredeli seluruh jaringan miliknya. Bahkan, pihaknya telah menangkap pasukannya yang menjaga wilayah penyebaran sabu dan ekstasi di barat dan timur. 

“Semua asetnya di Kalsel, Jawa Timur, di Jogjakarta, di Kalteng, semua kita sita semua. Di Kalsel semua habis (aset) dan Bali,” tutur Mukti.

Selain kurir spesial, ada juga inisial K alias R berperan sebagai pengendali operasional. Kemudian, MFN alias D berperan sebagai pengendali keuangan.

AR sebagai Koordinator Dokumen Palsu. FA dan SA sebagai kurir uang cash di luar negeri. KI sebagai koordinator pengumpul uang cash. 

Kemudian T, YPI, dan DS sebagai koordinator penarikan uang tunai. BFM sebagai pembuat dokumen palsu yaitu KTP dan rekening palsu.

Selanjutnya, FR dan AA sebagai kurir pembawa sabu. Total barang bukti yang disita dari jaringan yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama sebanyak 10,2 ton sabu. 

Dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram. Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan sebesar Rp273 miliar. Mukti memastikan, pihak kepolisian tinggal menangkap Freddy. “Jadi lengkap ini, tinggal tangkap dedengkotnya saja, Freddy Pratama,” tegas Brigjen Mukti Juharsa.

Jaringan Rapi dan Terstruktur

Menurut Wahyu, sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama bekerja secara rapi dan terstruktur. Meski begitu, sindikat ini memiliki kesamaan modus operandinya, salah satu kesamaannya dalam hal cara komunikasi.

“Ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi, yaitu menggunakan aplikasi Blackberry Messenger Enterprise, Threema, dan Wire saat berkomunikasi,” rincinya.

Hal ini yang akhirnya membuat Polri berhasil mengungkap anggota sindikat Fredy tersebut. Sebab, berdasarkan hasil pendalaman sejumlah kasus narkoba yang komunikasi dengan cara itu, bermuara pada Fredy Pratama.

Dari pendalaman juga diketahui, mereka juga menggunakan berbagai rekening bank. Sindikat ini pun hanya memakai aplikasi komunikasi yang sudah diatur, bukan aplikasi yang biasa digunakan masyarakat umum.

“Sehingga dipilihlah tadi BBM Messenger, Wire, dan lain sebagainya. Ini sudah diatur semuanya. Jadi terstruktur sekali dan terorganisir sekali sindikasi ini,” kata dia.

Dijerat Pasal TPPU

Para tersangka dalam sindikat ini tidak hanya dijerat pasal tindak pidana terkait narkotika. Beberapa di antaranya juga dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wahyu Widada menambahkan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku tersebut dimaksudkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba. “Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” ucap Wahyu.

Oleh karena itu, pasal TPPU ikut disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia berharap, hal ini bisa mengurangi jumlah narkoba yang beredar di Indonesia serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tutur dia. Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tim redaksi)

#fredypratama

#DPO

#jaringannarkobainternasional

#buronaninterpol

#buronanpolri

#gembongnarkobakelaskakap

#TPPU

#narkoba

Give Comments