Slider Widget

Responsive Advertisement

Menteri ATR Jelaskan Duduk Perkara Konflik Rempang, PP Muhammadiyah Desak Rempang Eco City Dibatalkan

Menteri ATR/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto. (Istimewa/ net)

WELFARE.id-Mencoba meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). “Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam,” ujar Hadi dalam rapat dengan DPR, dikutip Kamis (14/9/2023).

Hadi menjelaskan, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan. Dari total tersebut, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Hadi mengatakan, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat. Menurutnya, hampir 50 persen dari warganya menerima usulan yang telah disampaikan.

Pemerintah telah menawarkan untuk mencarikan tempat tinggal baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat yakni sebagai nelayan. Lebih lanjut, Hadi menyampaikan bahwa pemerintah juga menyiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan seluas 500 hektare yang lokasinya dekat dengan laut untuk memudahkan dalam mencari nafkah.

“Dari 500 ha itu akan kami pecah-pecah dan langsung kami berikan 500 meter dan langsung bersertifikat. Di situ pun, kita bangun sarana untuk ibadah, pendidikan, dan sarana kesehatan,” rincinya. Pihaknya menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membangun dermaga untuk para nelayan. 

Selama proses pembangunan, pemerintah akan memberikan biaya hidup per keluarga dan dicarikan tempat tinggal. Hadi mengatakan, ke depannya pemerintah memberikan beasiswa pendidikan ke Tiongkok bagi putra-putri yang tinggal di 15 titik di Pulau Rempang. 

Para putra daerah itu akan dilatih agar bisa bekerja di pabrik kaca yang rencananya berdiri di pulau tersebut. Menurut Hadi, sebagian besar masyarakat Pulau Rempang senang mendengar penjelasan pemerintah. 

Namun, Jumat (8/9/2023), saat tengah dilakukan pematokan dan awalnya berjalan dengan baik, baru kemudian muncul masalah. “Kami akan datang lagi ke sana untuk menemui masyarakat, untuk saya sampaikan apakah yang kita tawarkan semuanya bisa terima,” imbuhnya.

PP Muhammadiyah Minta Rempang Eco City Dibatalkan

Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Pencabutan tersebut disuarakan Muhammadiyah, buntut bentrok antara warga terdampak pembangunan dengan aparat pemerintah yang menyebabkan trauma termasuk anak-anak di tempat itu. 

“Meminta Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco City sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (14/9/2023). Desakan untuk mencabut proyek Rempang Eco City tersebut bukan tanpa alasan. 

Menurutnya, Rempang Eco City merupakan PSN yang sangat bermasalah karena payung hukumnya baru disahkan pada 28 Agustus 2023, yaitu Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN. “Proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak,” ucap Busyro. 

Tidak hanya itu, hampir setiap pembangunan PSN di Indonesia selalu melakukan mobilisasi aparat secara berlebih untuk berhadapan dengan masyarakat. “Lebih jauh, dalam PSN, pengadaan tanahnya terindikasi kerap merampas tanah masyarakat yang tidak pernah diberikan hak atas tanah oleh pemerintah,” kritisnya. 

Oleh sebab itu, tidak hanya PSN Rempang Eco City, Busyro juga meminta Jokowi mengevaluasi PSN yang dibangun tanpa mempedulikan hak-hak warga setempat. “Presiden juga didesak untuk mengevaluasi dan mencabut PSN yang memicu konflik dan memperparah kerusakan lingkungan,” tuturnya. 

Sebatas informasi, Pulau Rempang akan dibangun Rempang Eco City, salah satu proyek yang terdaftar dalam Program Strategis Nasional 2023. Pembangunannya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus. Proyek ini merupakan kawasan industri, perdagangan hingga wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia. (tim redaksi)

#rempangecocity

#pulaurempangbatam

#bentrokwargarempangdanaparat

#PPmuhammadiyah

#proyekstrategisnasional

#pengadaantanah

#menteriATRBPN

#haditjahjanto

Give Comments